Korupsi Dana BOS Rp772 Juta, Eks Kepala SMA Negeri 19 Medan Ditahan Kejari Belawan - Suara Rakyat Suara Tuhan

Utama

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#

Home Top Ad

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#

Rabu, 10 September 2025

Korupsi Dana BOS Rp772 Juta, Eks Kepala SMA Negeri 19 Medan Ditahan Kejari Belawan

RN Mantan Kasek SMA 19 Medan Ditahan Kejaksaan Belawan


SUARARAKYATSUARATUHAN,BELAWAN — Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution (RN) ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Belawan. RN ditahan karena berstatus tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 772.711.214 tahun anggaran 2022-2023.


“Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 hingga tahun 2023″, tulis Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH., dalam pers realasenya yang diterima Selasa (09/09/2025).


Besaran dana BOS di SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 sebesar Rp 1.796.220.000., dan pada tahun 2023 juga mendapatkan dana BOS yang sama sebesar Rp 1.796.220.000. Jumlah keseluruhan dana BOS tahun 2022-2023 di SMA Negeri 19 Medan berjumlah Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).


RN saat itu sebagai Kepala SMA Negeri 19 Medan selaku penanggungjawab dana BOS tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023. Sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214



RN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025.


Jaksa pun menilai perbuatan RN melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“RN ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025”, kata Kasi Intel Kejari Belawan itu.


Ia juga mengatakan bahwa terhadap tersangka RN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print : 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025.


Adapun alasan Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RN, sambungnya, karena pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Dengan pertimbangan bahwa terhadap tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, dan untuk mempermudah serta mempercepat proses persidangan”, jelasnya.


Diakhir, Kasi Intel juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang lain.



Untuk diketahui, terkait perkara pengelolaan dana BOS di SMA Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Belawan juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, pada Senin (08/09/2025) sekira pukul 15.00 WIB.


Penyidik menetapkan Reny Agustina sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp826.753.673,-.


““Penetapan Reny Agustina sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023 dan sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025”, tulis Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, SH., dalam pers realasenya, Senin (08/09/2025). (Red).