Kepala SMAN 16 Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023 - Suara Rakyat Suara Tuhan

Utama

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#

Home Top Ad

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#

Selasa, 09 September 2025

Kepala SMAN 16 Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023

Penetapan Reny Agustina sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan


SUARARAKYATSUARATUHAN, BELAWAN — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan tersangka dan menahan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, pada Senin (08/09/2025) sekira pukul 15.00 WIB.


Penyidik pada Kejari Belawan menetapkan Reny Agustina sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023 senilai Rp826.753.673,-.


“Penetapan Reny Agustina sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023 dan sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025″, tulis Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, SH., dalam pers realasenya, Senin (08/09/2025).


Terhadap tersangka Reny Agustina, sambung Kasi Intel, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.


“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Reny Agustina dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025”, ujar Jaksa yang dikenal ramah dan mudah senyum itu.



Mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat itu menjelaskan, Penyidik melakukan penahanan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Tersangka ditahan dengan pertimbangan, yakni bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, Tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, Tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan tindak pidana, dan untuk mempermudah serta mempercepat proses persidangan”, tandasnya


Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, paparnya.



Dalam kronologis perkaranya, Kasi Intel Daniel S. Barus mengungkapkan, tersangka selaku Kepala Sekolah yang bertanggungjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 hingga 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.



Bahwa pada penggunaan dana BOS itu juga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.



Akibatnya, atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan rincian sebagai berikut:

a. Dana BOS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-.

b. Dana BOS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-.

Dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).



“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah)”, ungkapnya.



Diakhir, Kasi Intel juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang lain. (Red)