SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan kebijakan publik termasuk pula wartawan.
Oknum SMA NEGERI 1 NAMO RAMBE diduga tidak menjalankan tupoksinya, di mana dalam pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai SOP.
Awak media mengkonfirmasi hal terkait, namun terkesan tidak berkenan untuk mengkonfirmasi ke awak media, Kamis (23/1/25).
Pasalnya diduga hal ini tak sewajarnya terjadi, Karena merusak citra dan nama baik dunia pendidikan khususnya Prov. Sumatera Utara .
Tertulis di data kementerian pendidikan, terdapat kejanggalan di mana pada BOS 2024, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahap 1 Rp 900.000 dan tahap 2 Rp 165.670.900 apa saja yang di belanjaka terkait dana 150 juta lebih tersebut, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahap 1 Rp 109.559.823 dan tahap 2 Rp 30.750.001 kegiatan pembelajaran apa yang di lakukan sehingga mengeluarkan anggaran 130 juta lebih, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahap 1 Rp 86.340.111 tahap 2 Rp 72.974.000 apa saja yang di beli terkait administrasi tersebut yang mana senilai 150jitaan lebih, pemeliharaan sarana dan prasarana tahap 1 Rp 210.575.066 tahap 2 Rp 99.189.399 apa saja yang di pelihara di sekolah tersebut yang mengeluarkan dana 300 juta lebih, penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap 1 Rp 15.000.000 dan tahap 2 Rp 96.000.000 apa saja yang di belanjakan terkait dana 100 juta lebih tersebut, dana pihak media juga mempertanyakan terkait honor dan SPP siswa.
Lokasi sekola tersebut berada di Jalan JL. PENDIDIKAN JATI KESUMA Sarang Tungir, Kec. Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Setibanya awak media mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0813-60**- **** dengan inisial AN " tampak centang dua namun tak mendapat respon " terkait hal di atas pihak media meminta kepada APH untuk menindaklanjuti hal terkait di atas karena tidak sesuai dengan norma norma yang ada. ( Red )