APH di Minta Periksa Oknum SMA NEGERI 2 LUBUK PAKAM Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan Terkesan Alergi Pada Media. - Suara Rakyat Suara Tuhan

Utama

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#

Home Top Ad

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#


Jumat, 24 Januari 2025

APH di Minta Periksa Oknum SMA NEGERI 2 LUBUK PAKAM Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan Terkesan Alergi Pada Media.

 



SUARARAKYATSUARATUHAN,Deli Serdang - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan kebijakan publik termasuk pula wartawan.


Oknum SMA NEGERI 2 LUBUK PAKAM diduga tidak menjalankan topoksinya, di mana dalam pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai SOP.


Awak media mengkonfirmasi hal terkait, namun terkesan alergi terhadap awak media, Kamis (23/1/25).


Pasalnya diduga hal ini tak sewajarnya terjadi, Karena merusak citra dan nama baik dunia pendidikan khususnya Prov. Sumatera Utara .


Tertulis di data kementerian pendidikan, terdapat kejanggalan di mana pada BOS 2024, Penggunaan penerimaan peserta didik baru pada tahap 1 Rp.5.265.600 dan tahap 2 Rp.844.500 di mana ini tidak wajar karena secara logika tidak ada penerimaan siswa baru di setiap tahap, Pengembangan perpustakaan dan layanan pjok baca pada tahap 1 Rp. 66.532.500 dan di tahap 2 Rp.244.188.200 ada apa dengan hal ini diduga ada kongkalikong, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan bermain pada tahap 1 Rp. 132.496.600 dan pada tahap 2 Rp.87.661.000 di mana kita duga hal ini tak wajar karena apa hal apa yang menghabiskan dalam kegiatan belajar senilai 200 juta lebih dalam setahun, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Tahapa 1 Rp 140.846.476 dan tahap 2 Rp 196.775.370, administrasi yang bagai mana / belanja yang bagaimana yang mengeluarkan dana 300 jutaan dalam satu tahun, pemeliharaan sarana dan prasarana tahap 1 Rp 171.425.500 dan tahap 2 Rp 374.498.300 apa saja yang di buat dalam kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang mengeluarkan dana senilai lebih dari 500 jutaan, serta SPP siswa di pertanyakan peruntukannya.



Lokasi sekola tersebut berada di Jalan Hamaparan Perak No.40, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara



Setibanya awak media mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0853-66**- **** dengan inisial SM " tampak centang dua namun tak mendapat respon " terkait hal di atas pihak media meminta kepada APH untuk menindaklanjuti hal terkait di atas karena tidak sesuai dengan norma norma yang ada. (Red)