![]() |
Ilustrasi Korupsi Dan Bos |
SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang - Dugaan Mark up dana bos di SD NEGERI 106794 PAYA BAKUNG mencuat pasalanya terdapat poin poin yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak yang dapat berakibat pidana atau kurungan.
SD negeri tersebut jelas tampak melanggar juknis dan juklak, harusnya penggunaan bos itu tepat dan terstruktur dengan mematuhi juknis dan juklak.
Namun patut di sayangkan ketika di konfirmasi melalui WhatsApp kepala sekolah berinisial SI tidak menjawab terkesan alergi terhadap jurnalis, sampai berita ini terbit juga belum memberikan klarifikasinya. 15/09/25
Berikut poin poin yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak tersebut.
2023 Tahap 1
pengembangan perpustakaan Rp 20.565.750
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.387.063
administrasi kegiatan sekolah Rp 26.972.400
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 16.301.787
2023 Tahap 2
pengembangan perpustakaan Rp 45.453.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 24.523.787
Dan masih banyak lainnya di tahun dan tahap yang berbeda.
Masyarakat melalui media pemberitaan meminta kepada APH Baik Kepolisian maupun kejaksaan agar dapat memeriksa oknum kepala sekolah SD NEGERI 106794 PAYA BAKUNG terkait dana bosnya dan tampak sekolah ancur lebur , baik kamar mandi, ruang belajar dan seng sudah tampak bocor. (WS)