SUARARAKYATSUARATUHAN, Medan - Transparansi harusnya ada di rana pendidikan khususnya juga ada di SMA NEGERI 10 yang mana langsung di komandoi pemerintah daerah, di mana Transparansi harus di sajikan ke kahlayak ramai, agar segala sesuatunya tampak jelas dan Sesuai prosedur.
Sebagai kontrol sosial dan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pihak media meminta klarifikasi/konfirmasi Kepada kepala Sekolah menengah Negeri (SMAN)10 Medan 25/02/25 dengan tujuan dapat menyajikan berita yang berimbang, namun terkesan ada hal yang ditutupi karena di arahkan ke humas yang bernama adi. yang mana seharusnya kepala sekolahlah yang dapat memberikan jawaban klarifikasinya tersebut
Namun sangat berbeda dengan SMAN 10 Medan ini tidak mau ketemu dengan wartawan malah memerintahkan Wakasek bidang Humas, Setibanya pihak media disekolah dan bertemu dengan humas, pihak humas menyampaikan bahwasanya sudah sering rekan media maupun LSM berdatangan, namun biasanya bertemanlah, dan biasanya semua mengerti serta inilah Dengan menunjukkan amplop pitih , inilah yang paling banyak.
Pasalnya sekolah yang berada di pusat kota Medan ini , harusnya tidak terjadi demikian, karena dapat mencoreng citra baik dunia pendidikan khususnya Sumatera Utara yang kita cintai ini
Sebelum pihak media hadir ke sekolah tersebut, pihak media bermohon kepada kepala sekolah SMA NEGERI 10 MEDAN yang bernama SRI MURNI, mengarahkan ke humas dengan ucapan " semua sudah saya serahkan kepada humas" hal ini patut di sayangkan karena harusnya sebagai KPA ya Kepala Sekolahlah yang harus langsung memberikan klarifikasi atas data data yang pihak media bawa dan menjadi pertanyaan.
Berdasarkan data yang di peroleh dari kementerian pendidikan Nasional tertulis pada pengelolaan dana bos pada tahun 2024 diduga terdapat ketidak wajaran penggunaan anggaran dimana dalam item
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Tahap 1 Rp 389.869.000 dan tahap 2 Rp 91.765.500,
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Tahap 1 Rp 34.862.400 dan Tahap 2 Rp. 0
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahap 1 Rp 66.100.600 dan tahap 2 Rp 89.872.300
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Tahap 1 Rp 4.455.000 dan tahap 2 Rp 3.005.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana tahap 1 Rp 4.440.000 dan tahap 2 Rp 191.000.000
- penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap 1 Rp. 0 dan tahap 2 Rp Rp 90.021.000
pihak media menduga data di atas tidak sesuai Juknis.dan juklak
Atas dasar di atas tersebut pihak media meminta kepada APH baik kejaksaan maupun kepolisian untuk dapat memeriksa aliran dana bos yang ada di SMA NEGERI 10 MEDAN, Di mana diduga tradisi amplop putih untuk membungkam pihak media / LSM terus terjadi dan dimana pihak media tidak sesuai dengan norma norma yang ada, Ada apa dengan Kepala Sekolah SMA NEGERI 10 MEDAN. (Red)