SUARARAKYATSUARATUHAN, Medan - Tujuan transparansi adalah untuk menciptakan kepercayaan, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam berbagai bidang kehidupan. Tujuan transparansi dalam pemerintahan Mencegah korupsi, Meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik, Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, Meningkatkan kinerja pemerintah, Mengurangi penyimpangan anggaran,Memberikan kesempatan masyarakat untuk mengawasi kegiatan pemerintahan, Namun sayang hal tersebut tidak terwujud dengan sebagai mana mestinya dimana semua terkesan di tutupi karena sewaktu pihak media meminta konfirmasi/ klarifikasi kepala sekolah selaku KPA , menggarahkan ke bendahara, dimana harusnya jika ini terjadi wajib ada kepala sekolah, bendahara mendampingi kepala sekolah, bukan langsung memberikan klarifikasi secara langsung.
Sebagai kontrol sosial dan berdasarkan Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 pihak media dapat meminta konfirmasi/klarifikasi terkait suatu hal yang mana harusnya menjadi konsumsi publik yang jelas dan terakuntabel. Selasa 25/02/25 pihak media mengunjungi SMA NEGERI 5 MEDAN dengan tujuan meminta klarifikasi terkait bos yang pihak media bawa.
Pasalnya seketika pihak media menanyakan bos terkait kenapa terdapat honorer yang nilainya cukup fantastis, Rp. 172.200.000 pertiap tahap. Dangan total Rp. 344.400.000 pertahunnya, atas dasar tersebut pihak media mempertanyakan kemana uangan SPP iuran bulanan siswa, namun bendahara tidak dapat menjelaskan, agar berbicara langsung ke tata usaha, namun ketika di hubungi pihak tata usaha enggan menanggapi seolah alergi dengan jurnalis, hal ini patut di sayangkan, sekitaran pihak media menanyakan kepada siswa baru lah terjawab bahwasanya iuran SPP siswa senilai Rp.150.000, rata baik kelas 1, 2 dan 3 atas dasar tersebut pihak media menduga ada yang tak sesuai dengan hal tersebut.
Sesuai dengan data yang pihak media terima dari kementerian pendidikan total Siswa 1.283 jika di kalikan Rp. 150.000 maka total setiap bulannya sekolah menerima Rp.192.450.000 dan jika di kalikan 12 setiap tahunnya lebih kurang Rp. 2.309.400.000, kemana uang tersebut mengapa honer Tu saja masih di tanggung oleh Bos.
Saat pihak media meminta klarifikasi/konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala sekolah yang bernama Supraba Ika Sari, terkesan alergi terhadap wartawan di mana tidak dapat mengakat telepon serta mengacuhkan wa pihak media " saya lagi terapi dan seketika pihak media balas untuk bertemu " tampak ceklis dua namun tanpa balasan. Dan seketika wartawan menjumpai pihak media dan mempersilahkan masuk namun yang ada hanya bendahara. Di mana harusnya selaku KPA Kepala Sekolah lah yang harusnya memberikan klarifikasinya selaku pengguna Anggaran.
Atas dasar hal diatas pihak media meminta kepada APH baik kejaksaan maupun kepolisian untuk memeriksa kepala sekolah tersebut terkait aliran dana bos yang kurang Transparansi serta SPP siswa yang tak jelas alokasi Serta Transparansinya. Di mana pihak media menilai Hal Hal tersebut tidak sesuai dengan norma norma yang ada di republik Indonesia, Serta dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya yang ada di Sumatera Utara. (Red)