APH Diminta Periksa Penggunaan Anggaran SD NEGERI 104256 RUGEMUK TA 2024 di mana Kepala Sekolah tidak Transparan dan Alergi Terhadap Jurnalis. - Suara Rakyat Suara Tuhan

Utama

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#

Home Top Ad

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#


Sabtu, 15 Februari 2025

APH Diminta Periksa Penggunaan Anggaran SD NEGERI 104256 RUGEMUK TA 2024 di mana Kepala Sekolah tidak Transparan dan Alergi Terhadap Jurnalis.

 



SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang - Transparansi adalah keterbukaan informasi dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, organisasi, atau perusahaan. Transparansi dapat menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, namun hal tersebut tidak dapat tercapai di SD NEGERI 104256 RUGEMUK, di mana kepala sekolah selaku penanggung jawab keberatan untuk di konfirmasi ( tidak tasnaparan ). Padahal pihak media membawa data dari kementerian terkait namun tetap tidak ingin di minta transisinya.


Kepala sekolah SD NEGERI 104256 RUGEMUK tidak ingin sekolahnya di sambangi oleh pihak Jurnalis ( Alergi Terhadap Jurnalis ), kasek berisinial Y tersebut terkesan tersinggung dan merekam pihak Jurnalis, terkesan tertutup dan merahasiakan Anggaran Bos di sekolah Negeri tersebut.



Penolakan untuk di minta transparansi anggaran Dana BOS tersebut terjadi pada Jumat 14/02/25 yang beralamat di Jl.Rantau Panjang Desa RUGEMUK, KEC. PANTAI LABU,KAB. DELI SERDANG, PROV. SUMATERA UTARA





Berdasarkan data kementerian pendidikan Indonesia tertulis, ada beberapa point yang menjadi perhatian/ pertanyaan oleh pihak media, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp 2.157.000 dan tahap II Rp 3.500.000,pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahap II Rp 19.700.200, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahap I Rp 15.907.967 dan tahap II Rp 17.399.112, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan tahap I Rp 650.000 dan tahap II Rp 4.100.000, langganan daya dan jasa Rp 5.162.729 tahap I dan tahap II Rp 3.041.608, pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp 56.210.090 dan tahap II Rp 25.001.000, pembayaran honor tahap I Rp 98.400.000 dan II Rp 103.500.000, di mana pihak media menduga tidak sesuai dengan SOP Terkait Bos tersebut di mana juga pihak sekolah tidak ingin memberikan keterangan ( tidak transparan ) terkait bos di sekolah tersebut.


Atas dasar penolakan yang di lakukan oleh kepala sekolah tersebut, pihak media menerima penolakan Atas klarifikasi/konfirmasi di Sekolah Dasar Negeri yang ada di kecamatan Pantai labu tersebut, pihak media meminta kepada APH Memeriksa Penggunaan Anggaran SD NEGERI 104256 RUGEMUK TA 2024 di mana Kepala Sekolah tidak Transparan dan Alergi Terhadap Jurnalis, ada apa dengan kepala sekolah tersebut. ( Red/Tim )