SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang - Dana bos yang harusnya dapat mendongkrak pendidikan yang ada di Indonesia, namun sayang spertinya hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip prinsip dasar tersebut, SD SDN 101874 yang berada di desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang tersebut jauh dari kata layak dalam segi administrasi, diduga tanpa mengindahkan dan mematuhi Juknis dan Juklak.
Berdasarkan data yang pihak media SUARARAKYATSUARATUHAN miliki terdapat beberapa kejanggalan diduga melanggar juknis dan juklak, pada bos Ta 2024 Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Tahap I Rp.55.012.580 dan tahap II Rp. 50.064.280,. 23/04/25
Pihak media sudah mencoba melakukan konfirmasi, melalui aplikasi WhatsApp di Nomor 0813 6082 ---- namun tidak mendapatkan tanggapan, hingga terbitnya berita ini.
Berdasarkan data di atas diminta APH kejaksaan maupun kepolisian untuk memeriksa kepala sekolah tersebut karena sudah mencederai citra pendidikan khususnya pendidikan yang ada di Kabupaten Deli Serdang. (WS)