SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang - Sebagai Sosial Kontrol Sosial dan Undang undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008, Pihak media meminta konfirmasi kepada kepala sekolah SMP NEGERI 6 PERCUT SEI TUAN 21/02/25, Namun terkesan alergi terhadap Jurnalis, terkesan ada yang di tutupin, 21/02/25
Pasalnya sewaktu awak media mengkonfirmasi hal terkait oknum kepala sekolah SMP NEGERI 6 PERCUT SEI TUAN yang bernama SUDARMADI tersebut langsung ke sekolah tersebut, beliau tidak berkenan di minta konfirmasi/klarifikasi terkait Bos di sekolah tersebut, lebih menyarankan untuk bersilaturahmi, Terkesan ada yang di tutupi.
Hal yang ini tak patutnya terjadi, yang mana harusnya segala sesuatunya apa lagi ini terkait anggaran bantuan untuk sekolah, apalagi ini ada sekolah Negeri yang langsung komandoi pemerintah daerah.
Pada pengelolaan dana bos pada tahun 2024 diduga terdapat ketidak wajaran
• pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp 28.230.00dan tahap II Rp Rp 29.825.200
• pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Tahap I 25.423.000 tahap II Rp 61.167.100
• pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahap I Rp 39.482.000 dan tahap II Rp Rp 27.849.500
• pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan tahap I Rp1.250.000 dan tahap II Rp Rp 950.000,
• langganan daya dan jasa Rp 15.750.000 tahap I dan tahap II Rp Rp 16.815.000
• pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp Rp 56.370.000 dan tahap II Rp 40.518.700,
• pembayaran honor tahap I Rp Rp 63.970.000 dan II Rp Rp 65.580.000
Atas dasar tersebut pihak media meminta kepada APH baik kejaksaan maupun kepolisian untuk memeriksa Aliran Dana Bos di SMPN 6 PERCUT SEI TUAN , yang mana menjadi rahasia oleh oknum Kepala sekolah, ( tidak transparan ), ada apa dengan kepala sekolah SMP NEGERI 6 PERCUT SEI tersebut. (Red)